Kompas TV nasional hukum

5 Fakta Baru Pembunuhan Anak Dilakban: Eksekutor Diimingi Rp50 Juta - Utang dan Asmara Jadi Motif

Kompas.tv - 24 September 2024, 11:53 WIB
5-fakta-baru-pembunuhan-anak-dilakban-eksekutor-diimingi-rp50-juta-utang-dan-asmara-jadi-motif
Lima tersangka pembunuhan anak dilakban saat dihadirkan di Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Polda Banten.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anak berinisial APH (5) ditemukan tak bernyawa di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Adapun kondisi wajah balita tersebut saat ditemukan terlilit lakban. 

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut APH terindikasi menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi terdapat sejumlah luka dan lebam yang ditemukan di tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan forensik telinga maupun mulut ditutup menggunakan lakban agar tidak berbau," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Sabtu (21/9), dikutip dari Antara.

Terbaru, Lima pelaku kasus tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32).

Adapun tiga tersangka perempuan berinisial SA, RH, dan EM. Sementara dua lainnya YH dan UH merupakan pria.

Lebih lengkapnya, berikut sederet fakta baru pembunuhan anak dilakban di Lebak:

1. Peran Tersangka

AKBP Kemas mengungkapkan peran dari lima tersangka pembunuhan anak APH.

"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut," ujarnya.

Sementara tersangka EM berperan sebagai eksekutor, dan dua tersangka lainnya YH bersama UH dilibatkan untuk membantu membuang jenazah korban di pesisir Pantai Cihara.

Baca Juga: 5 Pembunuh Bocah Perempuan Terlakban di Banten Ditangkap Polisi

2. Eksekutor Diimingi Rp50 Juta

Tersangka EM tega menjadi eksekutor pembunuhan APH usai diimingi bayaran Rp50 juta oleh SA dan RH.

"Mereka (RH dan SA) menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," ucap AKBP Kemas.

Sementara untuk tersangka YH dan UH, kata AKBP Kemas, diiming-imingi imbalan RP100.000 untuk membantu membuang jenazah korban.

3. Motif Tersangka




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x