CILEGON, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan tiga pelaku penculikan dan pembunuhan anak berinisial APH (5) sudah merencanakan aksinya sejak satu bulan sebelum kejadian.
"Tiga orang pelaku ini sudah merencanakan satu bulan sebelumnya berkaitan dengan pembunuhan ini," kata Kepolisian Resor Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers, Senin (23/4/2024).
Ketiga pelaku yang dimaksud yakni RH (38), SA (38) dan EM (36), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, AKBP Kemas menyebut para pelaku awalnya menargetkan ibu korban berinisial A.
Namun mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.
"Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH," jelasnya.
Selain RH, SA, dan EM, polisi juga menetapkan YH dan UH sebagai tersangka kasus tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca Juga: Kasus Bocah Dibunuh dan Dilakban di Pantai Cihara, Polisi Tangkap 3 Orang, 2 Terduga Pelaku Buron
Peran Tersangka
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.