JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara layanan publik untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar secara daring.
Informasi mengenai cara mendaftar IKD secara online dan mengaktivasi akun e-KTP digital via HP ada di bagian akhir artikel ini.
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan aplikasi ponsel pintar atau smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP digital akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen; Sumatra dan Sulawesi 30 persen; Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.
Baca Juga: Cara Mendapatkan KTP Digital Pakai Aplikasi IKD
Sedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen.
Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD:
Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.