“Kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menjerat Panca Darmansyah dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap motif Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2023).
Kombes Ade Ary Syam membeberkan, motif pria berusia 41 tahun itu tega menghabisi empat nyawa anaknya karena cemburu pada sang istri.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, Saudari D," kata Kombes Ade kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Pelaku kemudian berniat untuk membunuh empat anak kandung mereka saat D dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat penganiayaan itu.
Baca Juga: Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Psikolog: Belum Tentu Ayah jadi Ruang Aman | ROSI
Pada Minggu (3/12/2023), pelaku Panca Darmansyah akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi keempat anaknya tersebut. Ia kemudian mencoba bunuh diri setelahnya.
"Akhirnya tersangka memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Dia juga melakukan percobaan bunuh diri," ucap Ade.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca Darmansyah berdalih hendak menidurkan anak-anaknya di kasur sambil mendampinginya di dalam kamar kontrakan.
Setelah masuk ke dalam kamar, Panca Darmansyah membunuh sang buah hati dengan cara dibekap mulut dan hidungnya.
Aksi keji Panca Darmansyah itu, kata Yossi, dilakukan secara bergantian. Dimulai dengan anaknya yang paling kecil.
“Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anak yang paling kecil dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya,” kata Yossi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Panca pun harus dihadapkan ke meja pengadilan. Mengutip pemberitaan Kompas.com, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (16/9/2024).
"Dijadwalkan esok (selasa) putusan," kata dia.
Rencananya sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.