JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dinantikan oleh non-ASN atau honorer di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah membuka 1.031.554 formasi PPPK 2024 yang diperuntukkan bagi eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Salah satu instansi yang membuka pendaftaran PPPK 2024 yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024 akan dibuka.
Namun Nunuk mengaku belum bisa memastikan kapan seleksi ASN PPPK tahun 2024 akan dibuka.
Baca Juga: Sepi Peminat, Ini Formasi CPNS Barantin 2024 Kosong Pelamar Beserta Persyaratannya
"Seperti jadwal penyelenggaraannya (Seleksi ASN PPPK) kapan kami masih menunggu ya," kata Nunuk dalam siaran di akun Instagramnya @nunuksuryani, Rabu (28/8/2024)
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka September 2024.
Ia mengatakan alasan mengapa PPPK 2024 saat ini belum dibuka, karena masih ada kendala teknis yang dialami sejumlah daerah terkait PPPK.
"Sehingga setelah CPNS pasti langsung (PPPK). Sepertinya September," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat berada di Makassar beberapa waktu lalu dilansir dari video Antara, Rabu, (28/8).
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 sesuai mekanisme terbaru dikutip dari Kompas.com.
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim 2024 untuk S1 Semua Jurusan
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.