Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kenaikan iuran tak bisa ditampik menjadi opsi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dari hitung-hitungan Kementerian Keuangan tarif BPJS Kesehatan idealnya naik hingga 100%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta mandiri kelas I naik 100% menjadi Rp 160.000 per bulan. Sedangkan iuran bagi kelas II sebaiknya naik 116% menjadi Rp 110.000 per bulan.
Tidak hanya itu tarif iuran Penerima Bantuan Iuran atau PBI oleh pemerintah pusat dinilai mendesak untuk naik per Agustus 2019. Usulan Menkeu lebih tinggi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional yang juga mengemuka dalam rapat kerja bersama DPR Selasa (27/8/2019) kemarin.
Dikutip dari surat kabar Kontan, DJSN mengusulkan kenaikan iuran antara 47% hingga 87% tergantung kategori peserta. Namun besaran ini dianggap tak mampu mengatasi persoalan keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang oleh Menkeu. Sedangkan BPJS Watch menyarankan kenaikan iuran jangan langsung besar dalam waktu dekat. Tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan bisa membengkak lebih dari Rp 30 triliun.
#BPJSKesehatan #IuranBPJS #KenaikanIuran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.