Kompas TV nasional peristiwa

Koalisi Organisasi Pers Sebut Harus Jaga Demokrasi dari Krisis Konstitusi dan Ancaman Oligarki

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 13:35 WIB
koalisi-organisasi-pers-sebut-harus-jaga-demokrasi-dari-krisis-konstitusi-dan-ancaman-oligarki
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) malam. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam perkembangan politik yang semakin memanas, pers mempunyai peran penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Koalisi Lintas Organisasi Pers menyoroti pentingnya peran pers di tengah situasi terkini.

Yakni konstitusi dan demokrasi yang terancam oleh tindakan elit-elit kekuasaan yang berupaya menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan pragmatisme politik.

Pihak IJTI menegaskan kembali peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024 yang terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah, IJTI memandang keputusan ini memberikan ruang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Keputusan ini juga dianggap membuka peluang bagi calon pemimpin yang lebih berintegritas untuk muncul, serta mengangkat aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih baik.

Namun, IJTI memperingatkan, ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan oleh MK dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. 

Pers sebagai pengawal demokrasi diminta untuk terus memberikan informasi yang akurat dan berimbang, agar masyarakat tidak salah memilih pemimpin yang akan datang.

"Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas," demikian bunyi pernyataan IJTI

IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.

"Keputusan MK justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon pemimpin yang berintegritas akan muncul," katanya.

Baca Juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Sidang Paripurna Tidak Kuorum

IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang.

Tujuannya supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya.

"Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah," ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Lintas Organisasi Pers mengeluarkan seruan keras terhadap upaya kelompok elit kekuasaan yang berusaha merongrong konstitusi untuk kepentingan pragmatisme kekuasaan. 

Dalam press release mereka, koalisi ini menyoroti bagaimana upaya penganuliran dua putusan MK melalui proses legislasi kilat rancangan undang-undang Pilkada, menunjukkan gejala krisis konstitusi yang semakin nyata.

Koalisi ini juga mengingatkan, tindakan serupa sebelumnya telah terjadi, seperti dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba, yang dilakukan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat. 

Mereka menegaskan, demokrasi Indonesia terancam dan pers wajib melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan untuk menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

"Pada situasi saat ini, pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi," bunyi pernyataan mereka.

Menurutnya, rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media.

Namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.

Dalam situasi politik yang semakin kisruh, baik IJTI maupun Koalisi Lintas Organisasi Pers mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. 

Perlindungan ini mencakup kebebasan berpendapat dan berekspresi, baik di ruang fisik maupun digital.

Dengan demikian, pers diharapkan dapat terus menjalankan fungsinya dengan penuh integritas dan keberanian, demi masa depan demokrasi yang lebih baik. 

Baca Juga: PDIP soal Proses Cepat Revisi UU Pilkada di DPR: Ini Maunya Istana, Mereaksi Putusan MK No 60




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x