Kompas TV nasional hukum

Pengertian Bebas Besyarat yang Diterima oleh Jessica Wongso

Kompas.tv - 19 Agustus 2024, 09:47 WIB
pengertian-bebas-besyarat-yang-diterima-oleh-jessica-wongso
Jessica Kumala Wongso dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Wongso yang pernah divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi,  kini telah  menjalani 8 tahun penjara. Ia bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).

Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso mengajukan PK ke MA, namun upaya tersebut juga ditolak oleh MA, sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Selain itu, pihak Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Fasih! Ini Momen Jessica Wongso Menjawab Pertanyaan dengan Bahasa Inggris di Konferensi Pers

Otto menyebut pihaknya sejatinya menghormati terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

"Apapun putusan pengadilan itu kan sudah jelas, bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai lawyer," kata Otto.

"Soal kami tidak terima putusan itu apa tidak,  itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan, dia menyatakan bersalah," imbuhnya.

Apa itu bebas bersyarat menurut aturan yang berlaku?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat:

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Baca Juga: Langkah Hukum Jessica Wongso Selanjutnya Usai Bebas Bersyarat Hari Ini


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x