"Kemudian baru ada PP 82 tadi, uang percepatan penanganan perkara. Itu mulai ada sejak kapan?" tanya jaksa.
"2021 kalau nggak salah, saya lupa," ujar Maulana.
"Di sini Saudara Januari 2022, penerimaan Januari 2022 sampai dengan tadi November 2022. Ini Januari dan Februari sebesar Rp79 juta, kemudian Maret sampai dengan November 2022 ada totalnya Rp1.643.857.501. Ini sudah sesuai dengan data-data dalam dokumen Saudara, sudah ada di sistem," jelas jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi terkait pembayaran gaji Gazalba. Maulana menjawab gaji Gazalba dibayarkan dengan cara ditransfer dan dalam bentuk rupiah.
"Nah ini terimanya ini di transfer atau dengan cash, tunai?" tanya jaksa.
"Transfer," jawab Maulana.
Baca Juga: PT DKI Batalkan Putusan Sela, KPK Minta Majelis Hakim yang Adili Perkara Gazalba Saleh Diganti
"Ada tidak pegawai ada kebijakan sendiri, misalnya minta tunai, ada tidak yang seperti itu?" tanya jaksa memastikan.
"Tidak. Selalu ditransfer," ucap Maulana.
"Apakah ada pegawai yang minta dibayarkan dengan mata uang asing?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, selalu rupiah," tegas Maulana.
Kemudian jaksa pun mengungkapkan total penghasilan Gazalba selama menjabat sebagai Hakim Agung, yang mencapai Rp6,2 miliar.
"Total dari Pak Gazalba menjadi Hakim Agung sampai dengan November 2022 tadi Rp4.600.000.000 plus Rp1.600.000.000, ini sudah di sistem, totalnya Rp6.271.000.000," kata jaksa KPK.
"Iya," kata Maulana.
Baca Juga: KPK soal Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh: Semua Bisa Cium 'Bau Anyir'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.