Sebelumnya, Dede yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon, mengaku diperintahkan untuk memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.
Pengakuan palsu ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab delapan terpidana akhirnya dijebloskan ke penjara.
Dede mengaku dihantui rasa bersalah selama delapan tahun terakhir karena terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.
Dalam pengakuannya, Dede menyatakan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Aep pada suatu malam untuk menemaninya ke Polres.
"Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," ujar Dede dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Dede menambahkan bahwa saat itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan Eky. Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tersebut mengaku diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep mengenai apa yang harus dikatakan.
"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," ujarnya.
Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diminta mengatakan bahwa ia melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran," ungkap Dede.
"Itu udah diomongin dari luar dulu, Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan). Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," kata Dede.
Baca Juga: Momen Iptu Rudiana Bertemu Pengacara Hotman Paris dan Keluarga Vina di Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.