Kompas TV nasional peristiwa

Saka Tatal Jelang Sidang PK: Saka Optimistis, Yakin Pasti Akan Menang

Kompas.tv - 24 Juli 2024, 10:49 WIB
saka-tatal-jelang-sidang-pk-saka-optimistis-yakin-pasti-akan-menang
Kolase foto mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Saka Tatal optimistis Peninjauan Kembali yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, akan dikabulkan hakim.

Hal tersebut disampaikan Saka Tatal sebelum menjalani sidang peninjauan kembali didampingi kuasa hukumnya Titin Aprilianti dan Farhat Abas di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

“Saka optimis, Saka yakin pasti akan menang dalam PK, harapan Saka cuma ingin dipulihkan nama baik saja,” ucap Saka.

Dalam keterangannya, Saka pun meminta doa dari berbagai pihak agar proses sidang mencari keadilan untuk dirinya dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

“Ya semoga lancar, tidak ada halangan sama sekali, mohon doanya,” kata Saka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim

Sementara itu, Titin Aprilianti yang mendampingi Saka Tatal sejak 2016 mengaku terharu dengan proses hukum kliennya. Ia bersyukur kebenaran soal Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pada akhirnya terungkap.

“Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka, karena saya yakin saka tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan,” ucap Titin.

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum baru untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Baca Juga: Pihak Iptu Rudiana Sebut Dedi Mulyadi dan Dede Menghina Penegakan Hukum: Kita Proses Secara Pidana

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.


Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x