JAKARTA, KOMPAS.TV- Iptu Rudiana disebut akan memproses hukum secara pidana mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Dede Ruswanto dalam kaitan dengan kematian Vina dan Eky Cirebon. Sebab menurutnya, Dedi dan Dede sudah melakukan penghinaan terhadap penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
“Sampai detik ini juga kita melihat yang bersangkutan tidak menyadari perbuatannya malah membuat guyonan, yang menurut kami ini adalah penghinaan terhadap penegakan hukum di Republik ini, dengan kata buat apa saya minta maaf, artinya disini kita melihat, dia ini ingin mempermainkan hukum,” kata Pitra mewakil Iptu Rudiana.
“Untuk itu, karena memang bahasa-bahasa seperti itu kami nilai sangat merendahkan penegakan hukum, tentu demi kepentingan hukum akan kita proses yaitu secara pidana,” imbuhnya.
Baca Juga: Respons KPK Usai Dituding Politis oleh Hasto Kristiyanto: Penyidik Kerja Berdasar Kerangka Hukum
Menurut Pitra, keterangan yang disampaikan Dede dalam kasus tewasnya Vina dan Eky sudah diuji baik secara formil maupun materil. Oleh karena itu, Pitra meyakini keterangan yang sudah disampaikan Dede tidak akan bisa dicabut.
“Artinya apa? Kalau dia berbicara mengatakan itu tidak benar, itu nggak ada artinya, sia-sia, nggak bisa dicabut putusan pengadilan. Apa yang mau dicabut? Dia kan dia sudah memberikan keterangan di muka persidangan, di bawah sumpah, yang artinya apa pun yang telah dilontarkan dia, ucapan itu nggak bisa dicabut, karena itu sudah menjadi putusan inkrah, hebat banget seorang sipil,” kata Pitra.
Sebelumnya pada Minggu, 24 Juli 2024, Dede dalam tayangan chanel youtube Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui penyebab Vina dan Eky tewas pada 2016 silam.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Politisi PDIP Herman Herry terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Dede mengaku kapasitasnya sebagai saksi diatur oleh Iptu Rudiana dan Aep. Dede menuturkan dirinya mengiyakan menjadi saksi palsu karena takut dengan kapasitas Iptu Rudiana sebagai seorang polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.