Kompas TV nasional peristiwa

Daftar Titik Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024, Kendaraan Parkir Liar akan Diderek Paksa

Kompas.tv - 15 Juli 2024, 14:30 WIB
daftar-titik-lokasi-operasi-patuh-jaya-2024-kendaraan-parkir-liar-akan-diderek-paksa
Ilustrasi Polisi tilang operasi kendaraan. Berikut lokasi tilang Operasi Patuh Jaya 2024 (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan Mengaku Siap Jadi Saksi dalam PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Wilayah Tangerang Kota ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin dan Jalan Daan Mogot, untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, dan Jalan BSD Raya, " ungkap mantan Dirlantas Polda DIY itu.
 
Sementara Wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, Jl. IR. Juanda.

Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di lampu merah Lippo dan pertigaan Hyundai, lampu merah SGC, lampu merah perdana, dan lampu merah Telaga Asih.

"Untuk Wilayah Bandara Soetta di Jalan Perimeter Utara, Jalan Perimeter Selatan, Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jalan Pelabuhan, Jalan Baru Pos, dan Jalan Banda Pos," katanya.

Adapun lokasi Operasi Patuh Jaya 2024. di Kota Bekasi Bekasi ada tiga sasaran titik, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Sersan Aswan.

Motor dan Mobil Parkir Sembarangan akan Diderek

Tidak hanya melakukan tilang, Polda Metro Jaya juga akan menderek mobil maupun motor yang parkir sembarangan selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto mengatakan, penderekan kendaraan akan dilakukan bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi dilakukan bersama Dishub ya soal penderekan paksa,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7).

Setelah dilakukan derek paksa, pemilik kendaraan akan dikenai denda. Jika ingin kendaraannya kembali, pemilik mobil atau motor wajib membayarakan denda tersebut.

“Langsung didenda ya,” tutur Irjen Karyoto.


 




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x