JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah masa reses pada 15 Agustus 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, terbuka kemungkinan revisi tersebut akan selesai sebelum Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober nanti.
"Yang pasti, jika memungkinkan untuk diselesaikan, kita akan melakukannya. Jika ada waktu sekitar satu bulan untuk presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum akhir masa jabatannya," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Resmi, Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR
"Saat ini, RUU tersebut baru saja masuk ke dalam Paripurna, dan dengan dimulainya masa reses besok, pembahasannya akan ditunda," sambungnya.
Namun, dirinya tak bisa memastikan pembahasan revisi UU Wantimpres akan selesai dalam waktu sebulan.
"Jika tidak memungkinkan, presiden yang akan datang setelah 20 Oktober akan menandatangani. Kita akan lihat kemungkinan-kemungkinan yang ada," kata Puan.
Adapun DPR RI resmi mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (11/7). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui perubahan UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres tersebut.
Baca Juga: Baleg DPR Berencana Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.