JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2024).
"Apa yang menjadi putusan majelis hakim di pengadilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum," katanya.
Ia pun menilai vonis 10 tahun penjara tersebut merupakan risiko jabatannya sebagai Mentan.
"Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan apa yang terjadi hari ini. Bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ujarnya.
SYL juga mengatakan hal itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai Mentan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, ketersediaan pangan, dan menjaga harga pangan tetap terjangkau selama pandemi Covid-19.
"Oleh sabab itu, mungkin saya sebagai manusai bisasa, ini risiko leadership (kepemimpinan), risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil," tegasnya.
Lebih lanjut, SYL menyatakan bakal bertanggung jawab atas kasus yang menyeretnya tersebut.
"Saya akan mempertanggungjawabkan ini dan saya akan menghadapi sebaik-baiknya," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Jelaskan Pertimbangan yang Ringankan SYL: Terdakwa Berusia Lanjut, Tak Pernah Dihukum
Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan, Kamis.
Selain menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda, majelis hakim mewajibkan SYL mengganti kerugian negara.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut SYL dengan 12 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Sampaikan Dalil Pembelaan Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bukan Pencuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.