Kompas TV nasional hukum

Polisi Beberkan Modus Eks Karyawan Bobol 112 Rekening Nasabah Bank Online yang Terblokir

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 08:25 WIB
polisi-beberkan-modus-eks-karyawan-bobol-112-rekening-nasabah-bank-online-yang-terblokir
Ilustrasi pembobolan rekening (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membeberkan modus operandi yang digunakan oleh IA (33) mantan karyawan Bank Jago yang diduga membobol 112 rekening nasabah yang sedang diblokir senilai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024), menyebut kasus ini berawal saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

Awalnya RF yang mewakili perusahaan bank digital  melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Ada Kasus Pembobolan Rekening Rp1,3 Miliar, Bank Jago Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman

Polisi kemudian melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut adalah polisi menemukan bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.

IA dapat membuka rekening yang diblokir karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.

“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.

Sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, lanjut dia, harus ada permintaan dari agent command center.

IA pun penjalankan aksinya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk memuluskan perbuatannya.

“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir,” tuturnya.

“Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x