Kompas TV nasional hukum

Link Live Streaming Sidang Vonis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Mulai Pukul 10.00 WIB

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 07:00 WIB
link-live-streaming-sidang-vonis-mantan-mentan-syahrul-yasin-limpo-mulai-pukul-10-00-wib
Terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertanya kepada saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). SYL akan menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7). (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Link Live Streaming Sidang Vonis SYL 

Bagi Anda yang ingin menyaksikan jalannya sidang vonis SYL  dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, dapat melalui live streaming KompasTV dengan mengeklik tautan di bawah ini.

>>> Klik di sini <<<

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendakwa SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemerasan yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Adapun Kasdi dan Hatta iduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca Juga: Jalani Sidang Vonis 11 Juli, Syahrul Yasin Limpo: Mohon Doanya


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x