BANDUNG, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan menyampaikan perasaannya usai bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam.
Dengan senyum dari raut wajahnya, Pegi menyebut dirinya sangat bahagia dapat keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Jabar).
"Saya sangat bahagia," kata Pegi saat memberikan keterangan pers, semalam seperti dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Ia pun berharap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dapat bisa benar-benar terungkap.
Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan rencana dirinya setelah bebas dari tahanan tersebut.
Menurut penjelasannya, ia akan pulang ke Cirebon untuk beristirahat, dan kemudian kembali melanjutkan pekerjaannya.
"Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja," ucapnya.
Pegi Sampaikan Ucapan Terima Kasih
Dalam kesempatan itu Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan kepada sang ibu, Kartini yang selalu mendoakan dirinya segera bebas dari tahanan.
"Kepada Ibu terima kasih banyak, atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa saya," ujarnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat umum dan netizen yang selalu mendukung dan mendoakan dirinya, serta tim kuasa hukumnya yang selalu berjuang membelanya di kasus tersebut.
Pegi Setiawan juga turut berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Saya juga mau mengucapkan terima kasih banya kepada Presiden Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo," ucapnya.
Adapun Pegi Setiawan yang mengenakan kaus kuning keluar dari Ruang Tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7) sekitar 21.40 WIB.
Bebasnya Pegi dari tahanan telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang datang untuk menjemputnya.
Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya menemui para awak media.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negerri Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.