Menurutnya, putusan DKPP terhadap putusan lain terkait perbuatan Hasyim seolah dibuat berseri, dan tidak ada satu pun yang bisa menyentuh Hasyim.
“Akhirnya kita dipermalukan kembali dengan kasus ini, di mana ada relasi kuasa, memanfaatkan wewenang dan motifnya bisa sangat koruptif.”
Ia pun mempertanyakan motif perjalanan dari Indonesia ke Den Haag, Belanda, apakah betul-betul bicara kepemiluan atau sedang mendekati seseorang.
“Motif apa kemudian yang mendatangkan korban dari Belanda untuk ke Indonesia untuk ikut kegiatan di Singapur, apakah itu motifnya betul-betul soal pemilu atau sedang membangun jebakan kepada korban,” ucapnya.
“Jadi saya meragukan pemilu kita ini bicara profesionalitas, tapi bicara kepentingan-kepentingan hasrat seksual yang tidak baik.”
Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Asy'Ari Rayu dan Paksa Korban Berhubungan Badan
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.