JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara, IJ, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Maluku Utara,” ucap Asep dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: KPK Bekuk Pengusaha Tersangka Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani, Langsung Digelandang ke Jakarta
Mulai hari ini, KPK menahan IJ untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.
“Tersangka IJ dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini 4 Juli sampai 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” ucapnya.
Asep menjelaskan, kasus ini dimulai dari Abdul Gani Kasuba bersama tersangka RI dan RA.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan izin, dan penunjukan atau pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Abdul Gani disebut menerima sejumlah uang atau barang dari sejumlah pihak, yakni KW, STC, DI, AH, dan RA.
Dalam kurun waktu menjabat sebagai gubernur 2019-2023, Abdul menerima Rp102 miliar.
RA dan Abdul rupanya juga menerima uang dari IJ melalui transaksi rekening RA pada November- Desember 2023 dengan total Rp1,2 miliar.
“Penerimaan uang atas perintah AGK dalam rangka pengisian jabatan Kepala Dinas Provinsi Maluku Utara,” jelas Asep.
Baca Juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Diduga Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar
Pemberian dari IJ sebelum dilantik sebagai Kadisdik Provinsi Maluku Utara sebesar Rp210 juta, kemudian setelah IJ dilantik kembali memberikan uang Rp1,027 miliar.
Asep menjelaskan, IJ sempat tertangkap tangan saat OTT. Namun, bukti-buktinya belum lengkap sehingga IJ dipulangkan.
Kini, setelah buktinya lengkap, IJ ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.