JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatmemberikan hukuman 6 taun penjara kepada Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Jaksa menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hatta sebesar Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa menganggap Hatta telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Hatta.
Hal memberatkan, yakni Hatta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sementara untuk hal meringankan, Hatta dinilai tidak menikmati secara materi hasil perbuatannya.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.