JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhctar Effendi merespons terkait Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang akan mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Muchtar menyebut pihaknya sudah memprediksi bahwa berkas perkara Pegi tidak akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejati Bandung, Jawa Barat.
"Tentang pengembalian (berkas perkara Pegi) yang dilakukan Kejaksaan sudah kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/6/2024).
Ia kemudian menyangkutkan hal tersebut dengan absennya pihak Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan Pegi pada Senin (24/6).
Menurutnya dari hal tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan kliennya.
"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.
"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja."
Di mana ciri-ciri Pegi alias Perong yang ada di daftar DPO dengan sosok kliennya, Pegi Setiawan yang saat ini tengah ditahan Polda Jabar.
"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelasnya.
"Kemudian dari ciri-ciri fisik, Pegi alias Perong memiliki tinggi 160 cm, rambut keriting, dan kulit hitam. Sementara klien kami rambut lurus."
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejati Jabar bakal Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Barat berencana mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija menyebut usai diperiksa tim jaksa, hasil menunjukkan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada rekan-rekan tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan (sifatnya) materiil dan formil. Terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
Saat disinggung kapan berkas perkara Pegi akan dikembalikan ke Polda Jabar, ia menyebut saat ini jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi, sebelum akhirnya dikembalikan ke Polda Jabar.
Baca Juga: Absen Sidang Perdana Praperadilan Pegi, Polda Jabar Pastikan Hadir pada 1 Juli: Materi Sudah Siap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.