Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan bahwa AM ditemukan meninggal di bawah Jembatan Batang Kuranji, Padang, dengan bekas luka-luka kekerasan.
“Kami menduga tidak hanya AM, tapi anak-anak lainnya mendapat penyiksaan yang diduga dilakukan aparat. Mereka ditangkap dan disiksa karena dituduh melakukan tawuran,” kata Indira.
LBH Padang, lanjut Indira, sudah melapor kepada Propam Polda Sumatra Barat dengan mengawal kasus ini agar memperoleh keadilan bagi para korban.
Penyiksaan pun sering kali dilaporkan terjadi dalam proses hukum untuk mendapatkan “pengakuan” dari tersangka. Ini seperti yang ditemui oleh pengacara publik di Nusa Tenggara Barat, Yan Mangandar Putra, saat mendampingi sejumlah warga di Kabupaten Dompu yang menjadi terpidana mati atas kasus mutilasi.
Kelima warga itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 18 Januari 2018 terkait kasus mutilasi dan kini mereka tengah menunggu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Yan mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi di Dompu memeriksa enam tersangka dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi itu.
“Para tersangka mengalami kekerasan oleh karena penyidik merekayasa agar mereka mengakui telah melakukan pembunuhan berencana dengan cara mayat korban dimutilasi. Selama sekitar 2 minggu, mereka, terutama dua tersangka di antaranya, sering mengalami penyiksaan,” ujar Yan.
Sondang Frishka Simanjuntak, Koordinator Tim Advokasi Internasional dari Komisi Nasional Perempuan, menyatakan bahwa terus bermunculannya kasus penyiksaan ini menunjukkan tidak adanya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, jujur dan adil terhadap para pelaku penyiksaan.
“Mekanisme internal yang menekankan hukuman administratif cenderung melegalkan impunitas. Begitu pula kurangnya pemahaman dan pengetahuan petugas penegak hukum mengenai hak-hak para tahanan,” lanjut Sondang.
Sebagai jalan keluar menghentikan penyiksaan, Sondang pun mendesak pihak berwenang harus segera berhenti menormalisasi berbagai bentuk kekerasan, dimulai kekerasan berbasis gender. “Serangan-serangan seperti Sergap, Buser, penangkapan cepat yang diekspos ke publik dan dipermalukan ini kan dinormalisasi. Jadi harus segera dihentikan, bahkan main hakim sendiri juga harus segera diselesaikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.