Kompas TV nasional politik

Jubir Mahkamah Rakyat Luar Biasa Sebut Sudah Kirim Surat Pemanggilan pada Jokowi

Kompas.tv - 26 Juni 2024, 20:20 WIB
jubir-mahkamah-rakyat-luar-biasa-sebut-sudah-kirim-surat-pemanggilan-pada-jokowi
Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa Edy Kurniawan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (26/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Rakyat Luar Biasa telah melayangkan surat pemanggilan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah pimpinan partai politik untuk hadir di mahkamah tersebut.

Penjelasan itu disampaikan oleh Edy Kurniawan selaku juru bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV,  Rabu (26/6/2024).

Edy menyebut 9 penggugat pada Mahkamah Rakyat Luar Biasa serta saksi dan ahli yang ada di mahkamah itu memiliki kapabilitas.

“Itu bisa dicek ya, dari 9 penggugat dan saksi serta ahli yang kita hadirkan, dan hakim-hakim yang dihadirkan itu punya kapabilitas,” tuturnya.

Baca Juga: Gandeng JICA, Mahkmah Agung Beri Pelatihan HAKI ke Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang

“Jadi kami sangat menyayangkan panggilan kepada Presiden Jokowi dan partai-partai, ketua DPR, sudah kami layangkan secara resmi melalui pos.”

Dalam dialog tersebut Edy juga menjawab pertanyaan mengenai kenapa sampai diperlukan adanya Mahkamah Rakyat Luar Biasa tersebut.

“Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini sesungguhnya sudah dipersiapkan sejak kurang lebih satu tahun untuk mengumpulkan kass-kasus yang terjadi selama 10 tahun rezim Jokowi berkuasa.”

Pemilihan waktu 10 tahun, para penggugat, dan kasus-kasus yang diungkapkan kebenarannya melalui mahkamah rakyat ini menurutnya merupakan kasus-kasus yang sudah lama terjadi.

“Ada yang bertahun-tahun, puluhan tahun, dan ada yang baru terjadi selama 10 tahun pemerintahan Jokowi tidak sanggup diselesaikan,” ucapnya.

“Rakyat memilih untuk berkumpul untuk menyelesaikan masalah sendiri dan meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi terkait 10 isu tersebut.”

Baca Juga: Ini Alasan PDIP Tak Masukkan Kaesang ke Bursa Pilgub Jakarta

Kedua, lanjut dia, mekanisme formal pernah dilakukan terhadap kasus-kasus ini, termasuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung dan menang, tetapi tidak dieksekusi.

“Ada juga yang menggugat di pengadilan, kalah tapi warga belum medapatkan keadilan.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x