JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan atau eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menanggapi terkait absennya Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) lalu.
Ia menilai, absennya Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut bukan karena ingin mengulur-ulur waktu demi berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa segera dinyatakan lengkap atau berstatus P21.
"Penyebab tidak hadir ada beberapa macam, satu bertentangan dengan statement-nya yang menyatakan sudah siap, ternyata belum siap. Kedua sangat sibuk. Yang ketiga sebagaimana dikatakan netizen taktik mengundur waktu supaya (praperadilan) gugur," kata Susno dalam program berita Kompas Petang, Kompas Tv, Selasa (25/6).
"Tetapi untuk poin ketiga (mengulur waktu) ini sangat-sangat tidak mungkin," imbuhnya menjelaskan.
Hal tersebut dikarenakan, waktu yang dibutuhkan untuk berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tidak sebentar.
"Kenapa tidak mungkin? Karena berkas yang ada di Kejaksaan itu bisa makan waktu dua minggu, balik ke polisi, balik lagi ke jaksa, baru jaksa masuk ke pengadilan membuat dakwaan," jelas Susno yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Artinya enggak keburu kalau untuk menghabiskan waktu," ujarnya, menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) harus diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.
Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi tersebut.
Absennya Polda Jabar dalam sidang tersebut mendapat sorotan sejumlah pihak, terutama dari kuasa hukum Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan menaruh curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kemenko Polhukam, Adukan Polda Jabar usai Tak Hadiri Praperadilan
Mengingat, praperadilan bakal disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," katanya, Senin (24/6).
Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.
Ia pun kemudian meminta Polda Jabar mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.
Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Praperadilan ini adalah sidang marathon, hanya tujuh hari. Oleh sebab itu, hari Senin depan itu pihak Polda Jabar hadir di dalam persidangan ini. Agar supaya kasus ini terang-benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," tegasnya.
Alasan Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan pihaknya tak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6).
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan tim hukum Polda Jabar harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, dalam keterangannya, Selasa (25/6) dikutip dari Tribun jabar.
Meski demikian, ia meyakini tim hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi pada Senin pekan depan.
Baca Juga: Jawab Kompolnas Soal Alasan Polda Jabar Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.