Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sambangi Kemenko Polhukam, Adukan Polda Jabar usai Tak Hadiri Praperadilan

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 17:32 WIB
kuasa-hukum-pegi-setiawan-sambangi-kemenko-polhukam-adukan-polda-jabar-usai-tak-hadiri-praperadilan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana."

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan yang sejatinya digelar pada Senin (24/6) pagi, harus ditunda usai perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir.

Mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang praperadilan Pegi ditunda hingga Senin (1/7) pekan depan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengungkapkan kekecewannya.

"Jujur aja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini," kata salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin (24/6).

Pihak kuasa hukum Pegi pun curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," jelasnya.

Seperti diektahui, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2025) malam di Bandung, usai delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri saat Pengacara Pegi Pertanyakan Polisi Tak Hadir di Praperadilan


 



Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x