Kompas TV nasional hukum

Virgoun dan Kedua Temannya Direhab 3 Bulan di RSKO Jakarta, Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.tv - 25 Juni 2024, 14:25 WIB
virgoun-dan-kedua-temannya-direhab-3-bulan-di-rsko-jakarta-disebut-korban-penyalahgunaan-narkoba
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Virgoun Putra Tambunan dan kedua temannya, PA (20) dan B (37), yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba akan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, ketiga tersangka itu dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik bahwa memang tiga tersangka ini kita kategorikan sebagai, setelah kita tetapkan sebagai tersangka juga kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” kata Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Minta Maaf karena Pakai Narkoba, Virgoun: Mudah-mudahan Ini Jadi yang Terakhir

Ia menjelaskan, dari aspek barang bukti yang diamankan, pihaknya tidak menemukan adanya jaringan peredaran narkoba.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan proses ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Hasil dari asesmen itu menyatakan bahwa Virgoun dan kedua temannya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.

“Jadi, proses asesmen dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat, tapi berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” ucap Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun dan PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024).

Tersangka B merupakan orang yang disuruh Virgoun untuk membeli narkoba jenis sabu secara online dengan harga Rp1,6 juta.

Baca Juga: Alasan Virgoun Konsumsi Sabu, Mengaku Ingin Turunkan Berat Badan dan Pernah Pakai pada 2012

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu-sabu. Sementara B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis (sinte).

Virgoun mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara PA untuk menjaga stamina saat bekerja. Adapun B mengonsumsi sinte untuk membantunya cepat tidur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x