A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla

Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Bakamla

Kompas.tv - 1 Agustus 2019, 10:00 WIB
Penulis : Desy Hartini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap di badan keamanan laut (Bakamla). Ketiga tersangka adalah Leni Marlena selaku ketua unit pengadaan, Juli Amar Maruf selaku anggota unit pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.

Ketiganya tersangka atas kasus pengadaan backbone coastal surveillance system atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Bakamla.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla berbarengan dengan pengadaan long rangecamera beserta tower dan instalasi pelatihan untuk personel Bakamla.

Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini, KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Tak hanya mereka, KPK juga menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi. KPK menduga ketiga tersangka bersama dengan korporasi PT ME melakukan modus mark up yang menyebabkan kerugian negara sebesar 54 miliar rupiah.

#Bakamla #KorupsiBakamla #OTTKPK




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x