JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap buron Harun Masiku, pada hari ini Kamis (13/6/2024).
Informasi ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Kusnadi, wiraswasta," kata Budi, Kamis.
Dikutip dari Tribunnews, staf Hasto tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/6).
Ia mengaku telah diperiksa penyidik selama 4 jam, namun belum masuk dalam materi pokok perkara.
Hal itu dikarenakan di tengah pemeriksaan, penyidik memanggil stafnya yang bernama Kusnadi dan melakukan penyitaan terhadap barang milik Hasto, seperti ponsel.
"Saya di ruangan yang dingin hampir empat jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto, Senin.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya.
Baca Juga: Staf Hasto Lapor ke Komnas HAM soal Penyitaan HP oleh Penyidik KPK, Minta Kapolri Dipanggil
Hasto merasa keberatan dengan penyitaan itu, dan mengaku sempat berdebat dengan penyidik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi mengatakan dalam pemeriksaan Hasto penyidik menggali informasi dan keterangan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya yakni menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Hasto pun menyebut bahwa alat komunikasinya berada di stafnya, Kusnadi. Kemudian, penyidik meminta staf Hasto dipanggil.
Setelah dipanggil, penyidik kemudian menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto.
Budi menjelaskan, penyitaan terhadap barang-barang milik Hasto merupakan bagian dari kewenangan penyidik KPK.
"Terkait penyitaan HP milik saudara H, disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarya, Senin.
"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor yang dimaksud."
Ia juga menegaskan, penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Baca Juga: Hasto Diperiksa Beruntun di Polda dan KPK, Ronny Talapessy: Ini Jelas Sangat Politis
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.