JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai pemeriksaan terhadap kliennya yang terjadi secara beruntun sangat politis.
Ronny pun menduga ada kekuatan yang mempengaruhi institusi hukum demi kepentingan politiknya.
Demikian Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (13/6/2024).
“Pemeriksaan beruntun ini jelas sangat politis,” kata Ronny.
“Dugaan kami ada kekuatan yang cawe-cawe dan menggunakan institusi hukum untuk kepentingan politiknya. Kritik-kritik mendasar Sekjen belakangan ini dianggap mengganggu kepentingan politik mereka.”
Baca Juga: Jokowi: Satgas Judi Online Sebentar Lagi Selesai Dibentuk
Selain itu, Ronny menilai pemanggilan dan pemeriksaan ini sengaja dilakukan institusi penegak hukum terhadap kliennya untuk mengganggu konsentrasi menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“November ini ada pilkada serentak. Pemeriksaan ini mengganggu konsentrasi dan konsolidasi PDI Perjuangan. Seorang Sekjen diganggu oleh panggilan polisi dari pelapor yang tidak dikenal dan panggilan KPK soal Harun Masiku,” ucap Ronny.
“Tapi rakyat Indonesia sudah tahu siapa yang belakangan suka cawe-cawe dan abuse of power.”
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memang menjalani pemanggilan dan pemeriksaan atas laporan seseorang di Polda Metro Jaya. Kemudian di hari saat selesai menjalani pemeriksaan, Hasto mengungkapkan menerima undangan dari KPK untuk hadir menjadi saksi kasus Harun Masiku.
Hasto pun memenuhi undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi Harun Masiku didamping kuasa hukumnya Patra Zen dan Ronny Talapessy.
Baca Juga: Gerindra soal Edy Rahmayadi Sindir Bobby Nasution Jelang Pilkada Sumut: Itu Bentuk Kegugupan
Setelah 4 jam menjalani pemeriksaan, Hasto mengungkapkan kekecewaan karena dari waktu tersebut dirinya hanya bertemu penyidik 90 menit dan selebihnya ditinggalkan.
Bukan hanya kecewa, Hasto juga mengaku berdebat dengan penyidik KPK karena handphone miliknya disita dari tangan stafnya dengan cara mengelabui.
“Kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.