JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menaggapi terkait uang bulanan istrinya, Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang melonjak hingga Rp30 juta per bulan.
Ia menegaskan uang tersebut adalah anggaran untuk sejumlah kegiatan istrinya hingga sebagai dana operasional untuk keperluan konsumsi.
Hal itu disampaikan SYL saat diminta untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan seperti itu," kata SYL.
Lebih lanjut, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim karena harus mengklarifikasi hal tersebut.
Mengingat, SYL menyebut pembingkaian terhadap dirinya dan istri telah terlalu jauh.
"Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan. Terima kasih, Yang Mulia," tegasnya.
Sebelumnya, terkait penerimaan uang bulanan istri SYL dari Kementan diungkapkan Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno dalam persidangan Senin kemarin.
Dalam kesaksiannya, Sugiyanto menyebut pada awal Syahrul menjabat yakni pada 2020, istrinya mendapat jatah operasional sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Kasus SYL, Febri Diansyah Pastikan Honor Rp 800 Juta yang Diterimanya Bukan dari Kementan!
Namun, jumlah uang bulanan istri SYL tersebut meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.
“Rp15 juta awal-awal 2020, kemudian naik berapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin.
“Rp25 juta,” jawab Sugiyatno.
“Langsung Rp25 juta?” tanya hakim memastikan.
“Iya,” ucap Sugiyatno.
“Setelah Rp25 juta, terakhir?” tanya hakim lagi.
“Rp30 juta,” imbuh Sugiyatno.
Lebih lanjut Sugiyanto mengaku uang itu diambil dari pihak rumah tangga pimpinan. Meski demikian ia menyebut tidak mengetahui nama pemberinya, pasalnya ia hanya ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Pejabat Kementan, Dedi Nursyamsi Ngaku Ditagih Uang Rp 6,8 Miliar untuk Keperluan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.