Yosi juga mengaku kaget setelah 8 tahun kasus itu berjalan dan film tersebut muncul, tiba-tiba beredar kabar bahwa ada salah tangkap pada kasus itu.
Baca Juga: Produser - Sutradara Buka-bukaan Fakta dan Fiksi di Balik Film Vina | ROSI
“Saat vonis itu, saya bicara dengan pengacara Saka (eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky), namanya Ibu Titin. Tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu terhadap vonis yang 8 tahun. Yang saya tahu di Undang-Undang Perlindungan Anak itu maksimal vonis 3 tahun 6 bulan,” bebernya.
“Makanya saya kaget waktu 8 tahun ke depan, begitu ada film tentang 7 hari meninggalnya Vina, kok bermunculan statement-statement bahwa ini adalah salah tangkap,” jelas Yosi.
Dalam program ROSI yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (30/5/2024), produser film Vina: Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani dan sutradara Anggy Umbara merespons laporan yang dilayangkan ke polisi polisi terkait film tersebut.
"Siapa yang dilaporin ke polisi Dheeraj atau Anggy?" tanya Rosianna Silalahi selaku host.
"Nggak ada, belum ada laporan, ini nggak bisa dilaporkan. Jadi setelah mereka ke Bareskrim, kata Bareskrim kan harus konsultasi ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), tapi konsultasi KPI ngga bisa juga karena ini film kan (KPI itu pengaduan terkait televisi), harus ke LSF (Lembaga Sensor Film) dulu konsultasi," beber Dheeraj.
Dheeraj akui dirinya dan tim produksi tidak berbuat tindakan kriminal seperti yang dituduhkan (membuat kegaduhan), mereka hanya pekerja film, di mana film ini menjadi viral.
Baca Juga: Produser Film Vina, Dheraaj Kalwani Yakin Filmnya Tak Bisa Dilaporkan: Yang Buat Gaduh Bukan Kita
"Dan yang mau dilaporkan apa? Buat gaduh katanya, membuat gaduh kan bukan kita yang buat, karena netizen di hari ke-3 penayangan mulai bersuara minta keadilan kan. Saya melihat bukan kegaduhan, tapi netizen yang minta keadilan," tuturnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi Setiawan telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu di Bandung.
Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.