JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Razman Nasution mendorong Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memeriksa pihak production house (PH) film Vina: Sebelum 7 Hari dan seorang pengacara berinisial JG.
Hal itu dikatakan Razman yang merupakan pengacara dari mantan kuasa hukum keluarga Vina dan Eky, Yosi Priadi Achdian, dalam konferensi pers pada Sabtu (1/6/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Yosi mengaku kecewa karena pembuatan film tidak berkonsultasi dengan dirinya selaku mantan kuasa hukum keluarga kedua korban.
“Karena itu kita sudah dorong agar penyidik Polda Jabar untuk memeriksa pihak production house dari film Vina: Sebelum 7 Hari, juga sutradara,” ucap Razman, dipantau dari siaran YouTube Kompas TV.
“Kedua, kita juga mendorong, karena begini keterangan yang berbeda-beda itu ada yang bilang 3 ada yang bilang 5 DPO itu kan dari keterangan awal. Kemudian ada dugaan yang menyuruh mengubah itu yang kita duga berinisial JG, seorang lawyer (pengacara) yang kita duga obstruction of justice (perintangan proses hukum),” imbuhnya.
Baca Juga: Saksi Baru Pegi Bisa Ringankan Hukuman Kasus Pembunuhan Vina dan Eky?
Oleh sebab itu, lanjut Razman, pihaknya mendorong Polda Jabar juga memproses dan memeriksa pihak PH dan pengacara berinisial JG tersebut.
“Kita dorong Polda Jabar untuk memproses dan memeriksa dua orang tadi, ada PH dari film dan ada juga seorang lawyer.”
“Kenapa? Supaya cerita 3 DPO ini terhenti. Kalau memang 1, clear sampai di situ,” tambahnya.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Yosi mengaku kecewa pada pihak keluarga Vina atas tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari.
“Saya sangat kecewa pada keluarga Vina, dengan dibuatnya film ini dia tidak konsul pada kuasa hukumnya. Makanya sekarang jadi liar masalah perkara Eky dan Vina karena ada film tersebut,” ucapnya.
Ia juga membenarkan, idealnya pihak sutradara film berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihaknya selaku mantan kuasa hukum keluarga Vina dan Eky.
“Seharusnya begitu (konsultasi), karena yang membuat legal opini kan saya dari awal.”
Yosi mengatakan ia merupakan kuasa hukum kedua keluarga korban pada tahun 2016 lalu.
“Saya dikuasakan oleh orang tua almarhum Eky dan Vina di tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya almarhum Eky dan bapaknya almarhum Vina datang kepada saya untuk tanda tangan kuasa,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.