Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Sidang praperadilan gugatan kasus kepemilikan senjata Kivlan Zen kembali digelar di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7) siang. Sidang menghadirkan empat saksi fakta dari pihak Kivlan Zen.Kuasa hukum Kivlan Zen membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi dalam penangkapan Kivlan Zen.
Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya menilai jika saksi yang dihadirkan oleh pihak Kivlan malah menguntungkan tim penyidik. Menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, barang bukti dan saksi dari pihak Kivlan Zen menguatkan apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.
Tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen masih harus mendekam ditahanan karena permintaan penangguhan penahanannya ditolak polisi.Berbeda dengan Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan makar lain seperti EggySujana, mantan Danjen Kopassaus Mayjen Purnawirawan Soenarko, danLieus Sungkarisma telah menerima penangguhan penahanan. Penyidik polri menilai Kivlan bersikap tidak kooperatif.
#KivlanZen #Makar #Kerusuhan2122Mei
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.