JAKARTA, KOMPAS.TV - Joice Triatman menceritakan proses dirinya diterima bekerja menjadi Staf Khusus atau Stafsus Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Joice menyampaikan hal itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL pada Senin (27/5/2024).
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami terkait proses Joice dapat menjadi staf khusus di Kementerian Pertanian atau Kementan.
"Saudara menjadi staf khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo waktu itu, apakah saudara yang bermohon sendiri dengan permohonan atau saudara ditugaskan oleh partai?" tanya hakim kepada Joice.
Joice pun lantas menjawab bahwa ia awalnya ditawari posisi tersebut oleh anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Tidak ditugaskan oleh partai, namun saat itu Ibu Thita menelepon saya minta bertemu. Kemudian kami ngobrol dan ditawarkan ada posisi sebagai staf khusus, pertimbangan beliau adalah background saya sebelumnya pernah menjadi tenaga ahli di Kementerian Perdagangan," kata Joice.
"Setelah saudara ditawarkan oleh Ibu Thita, apakah Saudara diajak untuk bertemu dengan bapaknya atau dalam hal ini Pak Menteri (SYL)?" tanya hakim lagi.
"Tidak Yang Mulia, jadi hanya ditawarkan. Tapi tidak langsung (mengiyakan), saya masih minta waktu untuk berpikir," jawab Joice.
Joice lantas menjelaskan, sebelum menerima tawaran tersebut, ia sempat meminta waktu untuk izin kepada suami dan orang tuanya untuk dapat persetujuan.
Kemudian, ia menyebut setelah tiga kali bertemu dengan Thita, dirinya menerima posisi sebagai stafsus Mentan.
Baca Juga: SYL soal Umrah Dibiayai Kementan: Saya Berharap Pejabat Saya Dekat dengan Tuhan
Selanjutnya, hakim bertanya terkait proses perekrutan sebagai stafsus SYL. Joice pun menyebut dirinya hanya menyerahkan curriculum vitae (CV) kepada Thita.
"Saudara membuat surat resmi permohonan?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Joice.
"Jadi gimana caranya?" tanya hakim.
"Jadi, saya diminta CV saya, Yang Mulia, oleh Bu Thita," ujar Joice.
"Kemudian CV saudara dibawa kemana (oleh Thita)?" tanya hakim lagi.
"Tidak tahu. Beliau mengatakan akan diproses," kata Joice.
"Gampang ya. Jadi saudara tidak mengetahui prosesnya setelah itu," tanya hakim memastikan.
"Saya tidak mengetahui prosesnya," jawab Joice.
Dalam kesempatan itu, Joice juga mengaku tak pernah diwawancarai langsung oleh SYL dalam proses prekrutan sebagai Stafsus Mentan.
Ia menuturkan, orang yang mewawancarainya dalam proses rekrutmen adalah mantan Sekjen Kementan, Momon Rusmono.
"Apakah saudara pernah ndak diwawancarai oleh menteri sebelum saudara disetujui sebagai staf khususnya?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.
"Jadi hanya melalui Ibu Thita saja? Enggak pernah dipanggil Pak Menteri? Jadi pembantu rumah tangga datang diwawancara," tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon," ucap Joice.
Kemudian, hakim bertanya terkait adakah Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Joice bekerja di Kementan. Joice pun menjawab dirinya menerima SK yang ditandatangani oleh SYL.
Lebih lanjut, hakim pun mendalami terkait gaji yang diterima Joice sebagai stafsus SYL.
"Faktanya saudara menerima berapa per bulan?" tanya hakim.
"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Kemudian ada tunjangan sebesar Rp 4 juta sekian, itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
"Jadi Rp27 juta tambah Rp4 juja, jadi Rp 31 (juta) bersih uang pajak, itu saudara terima per bulan?" tanya hakim memasyikan.
"Betul Yang Mulia," ucap Joice.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah ke Nayunda Pakai Duit Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.