BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjawab pernyataan tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Pego Perong, yang mengaku tak terlibat kasus tersebut.
Surawan mengatakan penyidik tidak mengejar pengakuan dari pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Ia memastikan bahwa status tersangka Pegi sudah benar karena sudah memeriksa saksi kunci.
“Kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak. Yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan, semua terkait keterlibatan PS (Pegi Setiawan) sebagai otak terhadap peristiwa ini,” kata Surawan, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Kritik Polda Jabar: Jangankan Mau Percaya Institusi, Pegi Pelaku Utama Saja Ragu
Ia bilang, para saksi sudah memberikan keterangan bahwa Pegi berada di lokasi pembunuhan dan terlibat dalam kasus ini.
“Jadi yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci yang keterangannya sudah kita mintai,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers menyatakan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki, Minggu (26/5/2024).
Pegi menyebut bahwa ia merupakan korban fitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan (terhadap Vina dan Eki) itu. Ini fitnah. Saya rela mati, saya tidak melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," ujar Pegi.
Setelah Pegi menyampaikan pengakuan di hadapan wartawan tersebut, petugas kepolisian yang mengawalnya pun langsung bereaksi dengan menariknya. Pegi pun langsung diseret kembali ke tahanan.
Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi di Kasus Vina Cirebon, Diduga Ikut Sembunyikan Anak
Terpisah, kuasa hukum Pegi, Sugianti, yakin kliennya tidak terlibat. Ia sendiri sudah bertemu dan bertanya langsung kepada Pegi soal keterlibatannya.
“Saya sudah bicara langsung dengan Pegi. Saya nanya, ‘Kamu benar melakukan?’. ‘Tidak bu, saya tidak melakukan’,” ucap Sugianti menirukan pernyataan Pegi.
Selain itu, Pegi juga disebut tak mengenal Vina dan Eki.
Kini, pihak Pegi berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka. Sugianti menyebut, penetapan tersangka Pegi tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan menilai kliennya korban salah tangkap.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.