Kompas TV nasional hukum

KPK Mengakui Langkah Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi Lembaga

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 15:50 WIB
kpk-mengakui-langkah-nurul-ghufron-laporkan-dewas-ke-bareskrim-polri-gerus-reputasi-lembaga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas atau Dewas ke Bareskrim Polri menggerus reputasi lembaga antirasuah itu sendiri.

Diketahui, Nurul Ghufron sedang disidang atas dugaan pelanggaran etik. Namun, ia melawan salah satunya dengan cara melaporkan anggota Dewas ke polisi.

“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain, begitu ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi

Ali Fikri menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Nurul Ghufron merupakan keputusan pribadinya. Demikian pula persoalan antara Nurul Ghufron dan Dewas KPK juga merupakan keputusan pribadi.

Tindakan Nurul Ghufron tersebut, kata dia, bukanlah keputusan dari empat pimpinan lembaga antirasuah maupun pejabat KPK lainnya.

“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurut dia, kondisinya akan sangat berbeda jika KPK mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan merespons langkah etik yang dilakukan Dewas.

“Dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ucap dia.

Ali Fikri memastikan bahwa program-program antara KPK dan Dewas tetap berjalan meskipun ada gugatan dan laporan ke Bareskrim terhadap Dewas yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron.

Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi

Adapun program antara Dewas dan pimpinan KPK yakni rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang rutin dilakukan.

“Berjalan seperti biasa,” tutur Ali Fikri.

Seperti diektahui, Nurul Ghufron kembali tersandung masalah etik karena menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM pada 15 Maret 2022.

Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa karena baru dilaporkan pada Desember 2023.

Melawan Dewas, Ghufron mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Ghufron juga melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, ia enggan mengungkap siapa saja yang dilaporkan.

Baca Juga: Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Kami Melaksanakan Tugas

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Nurul Ghufron.


 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x