Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pelaku industri mendesak isu tenaga kerja ditanggapi lebih serius. Pertumbuhan investasi yang cenderung padat modal tidak mampu diimbangi oleh penyerapan angkatan kerja di dunia usaha. Apalagi, peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah di sektor tenaga kerja.
Sebanyak 58,26 persen tenaga kerja Indonesia berlatar pendidikan SMP ke bawah. Kelompok ini sulit masuk ke industri padat modal. Oleh karena itu, beberapa regulasi tentang tenaga kerja perlu segera dibenahi sehingga terasa manis bagi investor padat karya.
Sistem pengupahan adalah salah satu poin yang dinilai perlu direvisi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Jika tak ingin, investor lari ke negara tetangga, seperti Vietnam dan Myanmar.
Menurut pengusaha, besaran upah minimum nasional misalnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan dan serikat buruh, bukannya kepala daerah. Pengusaha juga meminta adanya semacam asuransi PHK agar pesangon dapat dicicil.
Pihak pekerja sendiri tidak anti terhadap perubahan. Toh selama ini, aturan yang ada dirasa perlu penyesuaian dan tak semuanya pro pekerja. Namun, serikat buruh merasa revisi undang-undang ketenagakerjaan bukan hanya kepentingan pengusahasemata, suara pekerja pun perlu didengar.
Saat ini, revisi undang-undang ketenagakerjaan sedang dibahas secara tripartit, antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Jalan tengah terbaik untuk kepentingan nasional diharapkan lepas dari urusan politis yang hanya menelurkan kebijakan populis.
#TenagaKerja #UpahTenagaKerja #Investor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.