Kompas TV nasional hukum

Polisi Ingatkan soal Larangan Merokok saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu Menanti

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 11:03 WIB
polisi-ingatkan-soal-larangan-merokok-saat-berkendara-denda-rp750-ribu-menanti
Potongan poster imbauan yang dikeluarkan TMC Polda Metro terkait imbauan larangan merokok saat menaiki sepeda motor. (Sumber: TMC Polda Metro.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perilaku merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan raya. Padahal, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengingatkan dan mengampanyekan larangan merokok saat berkendara melalui unggahan lewat akun Instagram Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Ditlantas memaparkan dasar hukum larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

"UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis TMC Polda Metro, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Dorong Polda Jabar Segera Tangkap 3 Buron Pembunuh Vina

 

Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan merokok sambil berkendara. Namun aktivitas merokok sambil berkendara dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

"Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi."

Pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

"Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu."

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menegaskan, merokok saat berkendara mengandung dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenuhnya fokus dan mengganggu ketertiban umum serta hak pengguna jalan lainnya.

Hilangnya fokus dan konsentrasi penuh dinilai aspek paling membahayakan karena dapat menyebabkan berkurangnya kendali atas laju kendaraan.

Baca Juga: Studi Ungkap Perokok Vape Berisiko Terpapar Timbal dan Uranium yang Berbahaya bagi Otak

Selain itu, abu rokok yang terbawa angin berpotensi mengganggu pandangan dan bahkan menimbulkan luka pada pengendara di belakang.

"Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil merokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang," tegas Tora, dikutip dari Kompas.com.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x