JAKARTA, KOMPAS.TV - Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian disebut meminta dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Senin (20/5/2024).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait keterangan Andi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya permintaan pembelian mikrofon oleh SYL.
Andi pun membenarkan hal itu. Menurut penjelasannya, mikrofon tersebut seharga Rp25 juta dan diantar ke rumah dinas SYL saat itu, di kawasan Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Di luar yang saksi terangkan ini, apakah ada lagi pemberian ataupun permintaan yang saksi penuhi terhadap Pak Yasin Limpo ataupun keluarganya?" tanya jaksa.
"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP," jawab Andi.
"Karena saksi sebut BAP, di sini kami menyebut ada permintaan mikrofon?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Iya itu melalui chat Pak Menteri dan menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan sampaikan ke Wichan," jelas Andi.
Andi pun menyebut, saat meminta dibelikan mikrofon tersebut, SYL berdalih meminjam uang.
Baca Juga: Dirjen Perkebunan Sebut Tombok Rp317 Juta demi Bayari Biaya Perjalanan, Umrah dan Servis Mercy SYL
Namun Andi menyebut hingga saat ini, uang untuk membeli mikrofon tersebut belum diganti oleh SYL.
"Waktu itu permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat ya?" tanya jaksa.
"Iya. Posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, dek'," jawab Andi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.