Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina: Tuntutan Jaksa Beda dengan Hasil Autopsi, Visum Tidak Ada Tusukan

Kompas.tv - 20 Mei 2024, 11:26 WIB
kuasa-hukum-terpidana-kasus-vina-tuntutan-jaksa-beda-dengan-hasil-autopsi-visum-tidak-ada-tusukan
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Titin Prialianti (tengah), memberikan keterangan pers di Cirebon. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan hasil visum yang terungkap dalam fakta persidangan.

Tuntutan JPU menyebut Vina tewas karena dua tusukan menggunakan samurai, salah satunya di bagian perut. Sementara hasil autopsi menyatakan Vina tewas karena terjadi penggumpalan darah di kepala.

“Saya hanya bicara fakta persidangan, di persidangan itu tuntutan jaksa itu, meninggalnya korban karena tusukan samurai pendek di perut. Sedangkan dalam hasil visum, tidak ditemukan tusukan benda tajam,” jelas Titin dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).

“Begitu juga dengan hasil autopsi, meninggalnya itu karena patah tulang tengkorak belakang. Jadi dari tuntutan (dengan) hasil visum saja sudah berbeda jauh. Bunyi kematiannya berbeda jauh.”

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa 2 Jam oleh KPK: Minta Maaf Enggak Bisa Kasih Keterangan

Titin lebih lanjut mengungkapkan keterangan saksi Liga Akbar alias Awot atau rekan Eki dan Vina di persidangan. Menurut saksi Liga Akbar alias Awot, kata Titin, dirinya berpisah dengan Eki dan Vina pukul 21.15 WIB atau 45 menit sebelum korban ditemukan tergeletak oleh petugas kepolisian dari Polsek Talun.

“Dalam proses persidangan terungkap keterangan saksi Liga Akbar alias Awot yang merupakan teman dekat Eki dan malam itu sedang bersama Eki sampai pukul 21.15 WIB,” ucap Titin.

“Anggota Polsek Talun menemukan dua orang korban di depan flyover, kalau durasi waktunya 21.15 WIB kemudian ditemukan pukul 22.00, berarti hanya 45 menit.”

Sementara dalam tuntutan jaksa, sambung Titin, digambarkan Eki dan Vina melintas di Jalan Perjuangan kemudian diteriaki oleh para terdakwa yang berada di warung Bu Nining. Kemudian Eki dan Vina dikejar oleh para terdakwa ke flyover Talun dan selanjutnya dipukuli, dianiaya, dan dibawa ke kebun belakang showroom dekat SMP 11.

“Di belakang showroom ada kebun, dipukuli lagi, ditusuk di bagian perut, di bagian dada, kemudian diperkosa korban beramai-ramai, kemudian dibawa lagi flyover Talun (untuk bisa) dianggap seolah-olah terjadi kecelakaan,” ujar Titin.

Baca Juga: PDIP Sebut Ada yang Tidak Bagus dari Gaya Kepemimpinan Berlatarbelakang Militer: Seperti Rezim Orba

“Jarak antara SMP 11 lokasi yang versi jaksa itu di kebun belakang showroom dengan flyover di dekat Polsek Talun itu sekitar 1 kilometer dengan kondisi jalan yang ramai, kemudian dari 45 menit dilakukan oleh 11 orang kalau kadang disebutkan DPO apakah mungkin waktunya dengan tindakan seperti itu?”

Apalagi, petugas yang menemukan Vina dan Eki di flyover Talun dalam kesaksiannya mengatakan, darah hanya ada di bawah tubuh korban.

“Vina ada genangan darahnya, Eki ada genangan darah di bawah tubuh korban, kemudian ditemukan serpihan daging di tiang PJU (penerangan jalan umum). Logikanya, kalau korban itu sempat dibawa, ada dong darah yang tercecer. Jadi darah itu hanya ditemukan di bagian bawah tubuh korban keduanya,” ujar Titin.

“Dan ada serpihan daging (di tiang PJU), ada garis media jalan itu warna motor yang menempel di media jalan.”


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x