Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum: 8 Terdakwa yang Selama Ini Dipenjara Bukan Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon

Kompas.tv - 19 Mei 2024, 12:59 WIB
kuasa-hukum-8-terdakwa-yang-selama-ini-dipenjara-bukan-pelaku-pembunuhan-vina-di-cirebon
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, menyebut 8 orang yang selama ini telah dihukum penjara bukanlah pelaku pembunuhan sebenarnya.

Diketahui, 8 orang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masing-masing bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi, yang divonis penjara selama seumur hidup.

Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara selama 8 tahun karena pada saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon

Kedelapan terpidana tersebut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang mengawal kasus mereka sejak Januari 2017 hingga selesai persidangan.

Rinciannya, pengacara Jogi Nainggolan mendampingi lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy dan Supriyanto. 

Lalu, untuk terdakwa Saka Tatal dan Sudirman didampingi oleh kuasa hukum bernama Titin. Kemudian, terpidana Rivaldy Aditiya Wardhana menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Titin, kuasa hukum yang mendampingi terpidana Saka Tatal dan Sudirman, mengatakan para terdakwa yang selama ini dikurung di penjara bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan (Vina)," kata Titin dalam konferensi persnya di Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024).

Titin mengaku kecewa terhadap hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa pembunuhan Vina. Sebab, fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Direkayasa, 8 Terpidana Tak Kenal Korban dan 3 DPO

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan saya kecewa,” ucap Titin dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menjelaskan fakta yang ada dalam tuntutan disebutkan bahwa korban tewas karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum atau autopsi tidak ada tusukan benda tajam.

“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ujarnya.

Terlebih, Titin menambahkan, pakaian yang dikenakan oleh korban yang diperlihatkan di persidangan dalam kondisi utuh, tidak ada bekas sobek atau bolong. 

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh,” tutur Titin.

“Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan, pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Bukan Pembunuh dan Anggota Geng Motor, tapi Buruh Bangunan

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok. Ia mengatakan demikian berdasarkan fakta persidangan.

"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," kata Titin.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu. 

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).

Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban Vina dan kekasihnya Eki. 

Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Baca Juga: Kejar 3 Pelaku yang Masih Buron, Polisi Akan Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa,” ucap Jogi.

Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016. Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji. Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas. Ia menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam. 

Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.

“Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini,” ucap Jogi.

Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.


 




Sumber : Tribunnews.com/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x