Diberitakan sebelumnya, Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan yang dilakukan 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili, di mana tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun.
Sementara tiga pelaku yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) masih buron.
Polda Jawa Barat sampai saat ini masih memburu ketiga pelaku tersebut.
Bareskrim Polri juga turun tangan dengan mengirimkan tim untuk membantu proses pencarian dan penangkapan 3 buron tersebut.
Baca Juga: Dua Orang Tak Dikenal Datangi Keluarga Vina Minta Film Dibatalkan
Adapun pengacara Hotman Paris turun tangan membantu keluarga Vina untuk mendapatkan keadilan, dan mendorong polisi untuk segera menangkap tiga buron kasus pembunuhan Vina.
Hotman mengungkapkan kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) delapan pelaku serta menduga adanya pengaruh atau intervensi dari luar.
"Saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi, tetapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP,” kata Hotman di Jakarta, Kamis (17/5).
“Sehingga diduga ada pengaruh di sini, sehingga 3 orang ini sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, harusnya di BAP itu ada," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP, Kini Dalami Alasan dan Dugaan Intervensi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.