JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha PT Telkom Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut pihaknya menggunakan metode follow the money.
"Ke mana pun uang itu mengalir tentu kami akan mengikutinya,” kata Asep Guntur dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi di Telkomsigma Rugikan Negara Ratusan Miliar, Modusnya Bikin Proyek Fiktif
“Siapa pun yang menerima uang itu tentu kami akan panggil dan kami tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penelusuran aliran uang tersebut juga akan mengarah kepada aliran uang yang telah berubah bentuk menjadi benda bernilai ekonomis seperti properti ataupun lainnya.
Menurutnya, penelusuran aliran uang hasil korupsi tersebut sangat penting.
Karena tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara.
"Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu, yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci.
Namun dia mengungkapkan modus-nya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan: Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga.
Yakni sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik.
Karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya.
KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.