Kompas TV nasional hukum

Sidang Korupsi LNG, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 08:32 WIB
sidang-korupsi-lng-jusuf-kalla-jadi-saksi-meringankan-untuk-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), yakni eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut Pangaribuan, mengonfirmasi bahwa JK akan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Betul, Pak JK akan jadi saksi,” kata Luhut, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Ia menjelaskan bahwa JK akan menjadi saksi meringankan bagi kliennya dengan membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Karen terlibat dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan negara.

Luhut menyebut, pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada 2013 lalu dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.

Menurutnya, pembelian LNG tersebut justru membuat Pertamina untung sekitar 91 juta dollar AS hingga saat ini.

“Pembelian untung kok disebut kerugian keuangan negara. Jadi Pak JK (dihadirkan) kaitannya dengan perintah jabatan yang mana pada waktu itu beliau wapres,” jelas Luhut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi meringankan untuk Karen Agustiawan.

Ali bilang, pihak Karen berhak menghadirkan siapa pun untuk menjadi saksi yang meringankan karena hal itu telah diatur dalam hukum.

"Proses bekerjanya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujar Ali.

Baca Juga: Ahok Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Sebagai informasi, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.


 

 



Sumber : Kompas.com/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x