“Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial
Baca Juga: Kejagung Sebut Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Timah
"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Kuntadi.
Selain memeriksa Sandra Dewi, hari ini penyidik juga memeriksa dua orang tersangka lainnya yakni Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.
Penyidik juga memeriksa 11 orang saksi, selain Sandra Dewi, ada enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka.
Para istri tersangka yang diperiksa, masing-masing inisialnya EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Baca Juga: Sandra Dewi Bungkam usai 10 Jam Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.