Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD: Melarang Media Lakukan Investigasi, Sama Saja Melarang Riset

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 03:00 WIB
mahfud-md-melarang-media-lakukan-investigasi-sama-saja-melarang-riset
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkopolhukam sekaligus ahli hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

Jika jurnalis dilarang melakukan investigasi, maka sama saja dengan melarang orang melakukan riset. 

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media. Yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, media memang punya tugas melakukan investigasi.

"Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," lanjut Mahfud dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Mahfud merasa keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh.

Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, ia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran.

Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," jelas Mahfud.

Baca Juga: Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x