Kompas TV nasional politik

Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 07:44 WIB
dahulu-mahfud-md-menolak-kini-pemerintah-dan-dpr-sepakati-ruu-mk-dibawa-ke-paripurna
Ilustrasi: Suasana rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) saat sedang masa reses. Kesepakatan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024). 

Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hal itu dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga RUU MK dapat dibawa ke paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Setuju Pemilu Brutal, dan Tolak RUU MK Dilanjutkan

Persetujuan pengesahan RUU MK itu setelah Adies Kadir meminta persetujuan ke anggota Komisi III dan Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin.

Namun, belum diketahui waktu pasti pengesahan RUU MK tersebut. Agenda Rapat Paripurna DPR di situs dpr.go.id hanya pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Suding mengatakan, dari seluruh fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang tidak hadir. Meski demikian, Suding mengklaim, RUU ini sudah disepakati seluruh fraksi.

"Pembahasan RUU MK ini, kan, sebelumnya sudah disetujui seluruh unsur fraksi. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD dulu belum memberi persetujuan, sehingga berhenti. Lalu, Pak Hadi barangkali setelah dia kaji dan baca akhirnya tadi memberikan persetujuan tentang pembahasan RUU MK," ujar Suding dikutip dari Kompas.id.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam tak menyetujui adanya revisi RUU MK tersebut. 

Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Pengiriman surat itu, jelas Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.

"Saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengingatkan bahwa saat ini hendaknya semua pihak memperhatikan putusan MK nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.

"Putusan MK bertanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi perubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi landasan dari substansi perubahan UU tersebut, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap 1 (pembahasan tingkat 1 di DPR)," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud Ungkap 3 PR Besar Kemenko Polhukam setelah Mundur: BLBI, Pelanggaran Ham Berat, RUU MK

Oleh karena itu, Mahfud meminta DPR melihat kembali substansi perubahan UU MK yang mana harus sesuai hukum transisional. Ia menegaskan, pemerintah dalam hal ini dirinya dan Menkumham Yasonna Laoly juga belum pernah menandatangani kesepakatan pada pembahasan tingkat 1 untuk berlanjut ke pembahasan tingkat selanjutnya.

"Sehingga sampai sekarang ya saya sampaikan belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa (disahkan). Kan, kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR. Itu saja dari saya," katanya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x