Kompas TV nasional hukum

Kasus Pungli di Rutan, KPK Panggil Azis Syamsuddin sebagai Saksi

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 14:19 WIB
kasus-pungli-di-rutan-kpk-panggil-azis-syamsuddin-sebagai-saksi
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saaat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali, Rabu.

Adapun salah satu saksi yang akan diperiksa yakni eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, Azis juga merupakan mantan terpidana korupsi yang sempat ditahan di rutan KPK. 

Selain Azis, terdapat tujuh saksi lain yang turut dipanggil penyidik KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli di rutan:

1. Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

2. Menantu eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.

3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

4. Pihak swasta, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng.

5. Mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih.

6. Pegawai Negeri Sipil, M. Naim Fahmi.

7. Anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno.

8. Mantan petugas Rutan KPK,  Mustarsidin.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Karutan Abaikan Perintah Atasan karena Hancurkan Ponsel yang Akan Dikloning

Kendati begitu, Ali tidak membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap Azis dan saksi-saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungli dan pemerasan di rutan.

"Pada Selasa (23 April 2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Rabu, 24 April 2024.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujarnya.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x