Kompas TV nasional politik

Yusril Sebut Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu jika Ubah Nomenklatur Kementerian

Kompas.tv - 7 Mei 2024, 17:36 WIB
yusril-sebut-prabowo-gibran-harus-revisi-uu-atau-terbitkan-perppu-jika-ubah-nomenklatur-kementerian
Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Presiden-Wakil Presiden RI terplih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus merevisi undang-undang atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika ingin menambah nomenklatur kementerian.

Penjelasan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Penjelasan Yusril itu disampaikan menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril.

Baca Juga: Prabowo Berencana Tambah Menteri di Kabinet Baru, Presiden Jokowi: Enggak Tanya ke Saya

Ia menuturkan, aturan mengenai nomenklatur kementerian tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Yusril yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, jika tidak merevisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Ia juga menjelaskan bahwa Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur setelah dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang.

"Bisa, enggak masalah," tutur dia.

Yusril pun menyatakan dukungannya jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.

Baca Juga: Bahas Penyusunan Kabinet dan Jatah Menteri, Ini Kata Juru Bicara Prabowo

Terpisah, mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) juga menyatakan hal senada, Menurutnya perlu ada pengubahan undang-undang jika ingin mengubah jumlah kementerian.

“Harus dirubah dulu undang-undang tentang, undang-undang apa namanya, kementerian lembaga karena itu jelas di situ 34, yang harus diubah dulu undang-undangnya,” kata dia, dikutip dari lapora tim liputan Kompas TV.

JK menjelaskan, dalam membentuk kabinet ada pembagian, yakni untuk para profesional, namun bisa diisi oleh politisi yang profesional di bidangnya.

“Tergantung program kabinetnya, kalau programnya begini tentu disesuaikan, tapi 34 kan sudah dihitung berdasarkan perhitungan yang ada.”

“Pernah kita 100 menteri itu tapi itu kan hanya politis amat, memberikan kesempatan semua orang tapi tidak bisa jalan juga,” kata JK.

Menurut JK, jumlah kementerian sebanyak 34 itu sudah oke jika dibandingkan dengan negara lain. Terlebih, Indonesia merupakan negara kesatuan, sehingga jumlah menterinya pun lebih banyak daripada negara federal seperti Amerika Serikat.

“Jadi memang lebih besar menteri ketimbang federal Amerika dan federal menterinya cuma 14, begitu dengan negara-negara lain.”

“Jadi tergantung kebutuhanlah pemerintah itu, jadi jangan lihat jumlahnya dulu. Programnya apa, program apa, nah dari program itu baru disusun organisasinya,” ujarnya.


Sebelumnya beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40.

Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: